BANK SAMPAH SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH








BANK SAMPAH SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH
Tanggal 4 November 2014, Bank sampah SMA Negeri 1 di resmikan dan dimulai transaksi jual beli sampah pada Bank sampah SMA Negeri 1 Sungai Penuh, adapun Bank Sampah SMA Negeri 1 Sungai Penuh ini merupakan salah satu program Adiwiyata OSIS SMA Negeri 1 Sungai Penuh.
Untuk kelancaran transaksi sampah Bank sampah SMA Negeri 1 Sungai Penuh, menyediakan layanan simpanan yaitu Tabungan BASSOKE, yang mana nasabahnya yang merupakan kelas-kelas yang ada di SMA Negeri 1 Sungai Penuh, dan hingga saat ini semua kelas (33 Kelas) sudah menjadi nasabah bank sampah SMA Negeri 1 Sungai Penuh, adapun untuk menarik minat siswa untuk dapat mengumpulkan sampah dan menabung sampah, tabungan BASSOKE menawarkan reward dan undian yang dilakukan setiap triwulan. Adapun ketentuan umum tabungan BASSOKE sbb:
KETENTUAN UMUM TABUNGAN BASSOKE DI
BANK SAMPAH SMA NEGERI 1 SUNGAI PENUH
A.        PERSYARATAN UMUM
1.     Tabungan di peruntukkan bagi kelas sebagai nasabah
2.     Setiap nasabah berhak mendapatkan buku tabungan
3.     Bukti penyimpanan bagi nasabah adalah buku tabungan yang di terbitkan oleh bank sampah sma negeri 1 sungai penuh dan catatan pembukuan yang di administarasikan oleh pengurus bank sampah
4.     Bila terdapat perbedaan saldo antara buku tabungan dengan catatan pembukuan bank, maka yang di anggap sah adalah saldo yang tercatat pada pembukuan bank.
5.     Apabila buku tabungan hilang, nasabah hharus melaporkan ke Pengurus Bank Sampah dengan menyerahkan surat pernyataan kehilangan dari wali kelas dan membayar uang penggantian buku tabungan.
6.     Segala bentuk kerugian atas pennyalahgunaan buku tabungan dalam bentuk apapun termasuk akibat hilangnya buku tabungan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak nasabah.
7.     Nasabah menyatakan tunduk pada segala ketentuan yang berlaku di Bank Sampah, baik yang saat ini berlaku maupun yang akan datang.
B.       PENYETORAN DAN PENGAMBILAN
1.     Setoran pertama minimal Rp. 10.000;*) dan setoran selanjutnya menyesuaikan dengan kemampuan nasabah
2.     Penyetoran dan pengambilan dapat di lakukan setiap saat pada waktu jam kerja selama kas buka.
3.     Pengambilan hanya di bolehkan sampai saldo tabunngan minimal Rp. 35.000;*)
4.     Pengambilan tabungan nasabah hanya di layani , setelah mengisi slip pengambilan tabungan yang telah di tanda tangani dan di di ambil oleh wali kelas yang bersangkutan.
C.        Pemberian reward
1.     Reward/ penghargaan, hanya di berikan kepada nasabah yang memiliki saldo tabungan terbanyak dan di berikan setiap tri wulan
2.     Reward hanya di berikan kepada nasabah dengan saldo tabungan di atas Rp. 100.000
D.       UNDIAN BANK SAMPAH
1.     Kepada nasabah, setiap bulan berhak mendapatkan undian untuk kelipan saldo Rp. 100.000;*) dalam bulan yang bersangkutan.
2.     Hadiah berupa barang yang jumlah dan nilainya di tentukan oleh Bank Sampah.
Penarikan undian di laksanakan setiap tri wulan pada waktu dan tempat yang di tentukan oleh Bank Sampah

About

Link Pemerintah

Kota Jambi
Rumah Belajar
TV Edukasi